價格:免費
更新日期:2018-09-23
檔案大小:19M
目前版本:1.4
版本需求:Android 2.3 以上版本
官方網站:mailto:arifinimam757@gmail.com
Kumpulan kitab fikih Kifayatul Akhyar adalah syarah Matan Ghayatul Ikhtishar.
Diantara isinya adalah Faraidh ( Warisan)
PENGERTIAN FARAIDH
Faraidh adalah bentuk jama’ dari kata fariidhah. Kata fariidhah terambil dari kata fardh yang berarti taqdir, ketentuan. Allah swt berfirman:
“(Maka bayarlah) separuh dari mahar yang telah kamu tentukan itu.” (QS al-Baqarah: 237).
Sedang menurut istilah syara’ kata fardh ialah bagian yang telah ditentukan untuk ahli waris.
PERINGATAN KERAS AGAR TIDAK MELAMPAUI BATAS DALAM MASALAH WARISAN
Sungguh bangsa Arab pada masa Jahiliyah, sebelum Islam datang memberi hak warisan kepada kaum laki-laki, dan tidak diberikan kepada perempuan, dan kepada orang-orang dewasa, dan tidak diberikan anak-anak kecil.
Tatkala Islam datang, Allah Ta’ala memberi setiap yang punya hak akan haknya. Hak-hak ini disebut “Wasiat dari Allah” (QS an-Nisaa’: 12). dan disebut pula “Faridhah, ketetapan dari Allah” (QS an-Nisaa’: 11). Kemudian dua ayat tersebut dilanjutkan dengan masalah peringatan keras dan ancaman serius bagi orang-orang yang menyimpang dari syari’at Allah, khususnya dalam hal warisan. Allah swt berfirman:
“(Hukum-hukum tersebut) adalah ketentuan-ketentuan dari Allah, barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkanya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya adzab yang menghinakan.” (QS an-Nisaa’: 13-14).
HARTA MAYIT YANG SAH MENJADI WARISAN
Manakala seseorang meninggal dunia, maka yang mula-mula harus diurus dari harta peninggalannya adalah biaya persiapan jenazah dan penguburannya kemudian pelunasan hutangnya, lalu penyempurnaan wasiatnya, lantas kalau masih tersisa harta peninggalannya dibagi-bagikan kepada seluruh ahli warisnya. Allah swt berfirman:
“Sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat (dan) sesudah dibayar hutangnya.” (QS an-Nisaa’: 11).
Dan pernyataan Ali ra:
“Rasulullah saw pernah memutuskan pelunasan hutang sebelum melaksanakan (isi) wasiat.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 2195, Irwa-ul Ghalil no: 1667, Ibnu Majah II: 906 no: 2715 dan Tirmidzi III: 294 no: 2205).
FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN MENDAPAT WARISAN
Faktor-faktor yang menyebabkan seseorang mendapatkan warisan ada tiga:
Nasab
Allah swt berfirman:
“Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah, satu sama lain lebih berhak (waris-mewaris).” (QS al-Ahzaab: 6) Wala’ (Loyalitas budak yang telah dimerdekakan kepada orang yang memerdekakannya):
Dari Ibnu Umar dari Nabi saw, ia bersabda, “al-Walaa’ itu adalah kekerabatan seperti kekerabatan senasab.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7157, Mustadrak Hakim IV: 341, Baihaqi X: 292). Nikah
Allah swt menegaskan:
“Dan bagimu (suami-isteri) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu.” (QS an-Nisaa’: 12)